Keseimbangan dalam membelanjakan harta, seperti disebutkan dalam surat Al Furqaan ayat 67 : Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak (pula) kikir dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.
Membelanjakan harta yang sempurna adalah dengan harta yang dicintai. Dalam surat Ali Imran ayat 92 : Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Dari Anas r.a., dia berkata :”Abu Thalhah adalah orang terkaya dari kaum Anshar di Madinah.Harta miliknya yang paling ia cintai adalah kebun Bairaha’ yang menghadap masjid, Rasulullah s.a.w. sering memasukinya dan minum dari mata airnya. Anas r.a. berkata : ”Ketika turun ayat, Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya, maka Abu Thalhah segera menghadap Rasulullah s.a.w. seraya berkata : ”Sesungguhnya Allah Allah SWT. telah berfirman : Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya dan sesungguhnya hartaku yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha’ dan sungguh itu aku telah sedekahkan untuk Allah SWT. yang dengannya aku mengharapkan kebaikan dan pahala di sisi Allah SWT. oleh karena itu wahai Rasulullah, pergunakan kebun itu untuk apapun yang engkau kehendaki”. Rasulullah s.a.w. lalu bersabda :”Bagus, harta itu pasti menguntungkan. Harta itu pasti menguntungkan. Aku mendengar pernyataanmu dan aku berpendapat lebih baik kamu memberikan kepada kerabatmu.” Sebaliknya Rasulullah s.a.w. melarang menimbun harta, termasuk menimbun barang dagangan pada saat harga akan naik. Diriwayatkan dari Ma’mar bin Abdullah r.a.,ia berkata : “Rasulullah s.a.w. pernah bersabda : Barangsiapa menimbun barang dagangannya (harganya naik), maka ia berdosa (Muslim).
1 komentar:
Is Cool....
Posting Komentar